Platform aplikasi Olymp Trade merupakan salah satu platform trading universal yang memberikan kemudahan bagi para trader dalam melakukan transaksi saham. Dalam dunia trading, perusahaan efek memiliki peran penting sebagai broker atau pialang yang diakui secara undang-undang.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perusahaan efek memiliki dua peran utama, yaitu sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau broker dealer, dan Penjamin Emisi Efek (PEE) atau underwriter. Sebagai PPE, Olymp Trade bertindak sebagai perantara antara investor dalam kegiatan jual beli efek, baik di pasar bursa maupun di luar bursa. Sedangkan sebagai PEE, Olymp Trade membantu perusahaan terbuka untuk melakukan Penawaran Umum Saham (IPO).
Saham yang ditawarkan melalui Olymp Trade seringkali memiliki risiko tinggi karena fluktuasi harga yang cepat. Dalam trading, harga saham dipengaruhi oleh minat pasar dan keberanian trader untuk membeli dengan harga yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan peluang bagi trader untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual beli.
Profil perusahaan emiten dan potensi bagi hasil saham menjadi fokus utama bagi investor jangka panjang. Trading saham pada platform Olymp Trade memanfaatkan variasi harga untuk mendapatkan keuntungan. Setiap transaksi diakhiri dengan close dan serah terima harga dan barang yang dijamin oleh broker. Olymp Trade berperan sebagai broker yang memfasilitasi transaksi antara trader dan pasar.
Dalam praktiknya, trader menyetor uang ke akun mereka di Olymp Trade untuk melakukan transaksi saham. Apakah penyerahan uang ini merupakan akad utang atau akad wakil, bergantung pada perspektif dan realitas transaksi tersebut. Keuntungan dari trading saham dibagi antara trader dan broker sesuai kesepakatan.
Dengan demikian, trading saham di platform Olymp Trade melibatkan peran penting broker sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi antara trader dan pasar saham. Bermain dalam variasi harga saham memungkinkan para trader untuk meraih keuntungan dari fluktuasi pasar.