Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, ada ulama yang menyebutnya sebagai fardhu kifayah, yang artinya jika tidak ada yang melaksanakannya di suatu daerah, seluruh penduduk di sana akan terkena dosa. Namun, dalam pelaksanaan shalat berjamaah, seringkali muncul situasi yang memerlukan pemahaman yang baik tentang hukum mufaraqah.
Mufaraqah terjadi ketika seorang makmum memutuskan untuk memisahkan diri dari imam dalam shalat berjamaah dengan melakukan shalat sendiri. Hal ini bisa terjadi jika makmum secara sadar memutuskan untuk tidak mengikuti gerakan imam dalam shalat. Pada dasarnya, tindakan mufaraqah tanpa alasan yang jelas dikategorikan sebagai makruh dan dapat menghilangkan keutamaan shalat berjamaah.
Namun, ada situasi di mana mufaraqah bisa menjadi wajib atau bahkan disyariatkan. Misalnya, ketika imam meninggalkan bagian-bagian penting dalam shalat atau melakukan hal yang membatalkan shalat, maka makmum diperbolehkan untuk memutuskan hubungan dengan imam dan melanjutkan shalatnya sendiri.
Penting bagi setiap muslim, terutama para makmum, untuk memahami dengan baik hukum-hukum terkait mufaraqah dalam shalat berjamaah. Hal ini akan membantu dalam menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan shalat berjamaah, terutama ketika berkaitan dengan tindakan imam dalam shalat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan shalat berjamaah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntunan agama.