Hari ini, banyak aplikasi yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya, menjadi topik menarik terutama di tengah Pandemi Covid-19 yang membuat sebagian besar masyarakat kehilangan pekerjaan. Aplikasi semacam ini telah lama hadir di dunia maya, memberikan koin atau poin yang bisa diuangkan setelah memenuhi kuota tertentu. Namun, pertanyaannya, apakah pendapatan dari aplikasi-aplikasi semacam itu dianggap halal?
Sebagian besar aplikasi menawarkan poin sebagai imbalan atas tindakan tertentu, seperti membaca berita atau mengunduh aplikasi tertentu. Dalam hal ini, pendapatan yang diperoleh pengguna dapat dikategorikan sebagai akad ju’alah (sayembara), di mana pihak developer membayar pengguna setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, dalam aplikasi Cashzine, pengguna mendapatkan poin dengan membaca berita yang disajikan. Setiap jumlah poin memiliki nilai tukar tertentu, seperti 5000 koin Cashzine setara dengan 1000 rupiah.
Terdapat juga bonus referral yang diberikan kepada pengguna yang berhasil mengajak orang lain untuk menggunakan aplikasi tersebut. Bonus ini dianggap sah secara syariah karena merupakan insentif langsung dari developer tanpa merugikan pihak lain.
Dalam pandangan hukum Islam, akad ju’alah dianggap sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah selama tidak melibatkan unsur-unsur seperti penipuan, kecurangan, riba, spekulasi, atau menjual barang haram. Pentingnya izin dari pemilik hak kekayaan intelektual juga menjadi faktor penentu kehalalan pendapatan dari aplikasi semacam ini. Jika aplikasi menggunakan konten tanpa izin, maka pendapatan yang diperoleh dapat dianggap haram karena melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.
Secara keseluruhan, pendapatan dari aplikasi yang didasarkan pada akad ju’alah dapat dianggap halal asalkan memenuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah dan tidak melanggar aturan hukum Islam terkait hak kekayaan intelektual.
Dengan demikian, penting bagi pengguna untuk memahami mekanisme penghasilan dari aplikasi yang digunakan dan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengguna aplikasi yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui platform digital.