Satu mud merupakan satuan takaran yang memiliki peranan penting dalam praktik keagamaan, terutama terkait dengan fidyah dan puasa di bulan Ramadhan. Satu mud secara umum dijelaskan sebagai cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa.
Dalam konteks fidyah, satu mud makanan dikenakan sebagai denda untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan. Fidyah ini setara dengan 0,6 Kg atau sekitar 3/4 liter beras, sesuai dengan penafsiran beberapa ulama. Fidyah tersebut harus diberikan kepada fuqara dan orang miskin.
Konversi satu mud ke dalam satuan berat tidaklah mudah. Meskipun sebagian ulama menyamakan satu mud dengan bobot 0,6 Kg, mazhab Hanafi menetapkan takarannya sebesar 815,39 gram. Satu mud sendiri setara dengan seperempat sha’, dengan satu sha’ digunakan sebagai takaran zakat fitrah untuk satu orang.
Penting untuk dipahami bahwa fidyah bukan hanya terkait dengan denda puasa, namun juga berkaitan dengan besaran nafkah dan pengganti shalat wajib yang tertinggal. Ketentuan mengenai fidyah dapat ditemukan dalam bab puasa di berbagai kitab fiqih yang menjadi acuan dalam agama Islam.
Dengan demikian, pemahaman mengenai takaran satu mud dalam fiqih Islam memiliki nilai penting dalam menjalankan ibadah dan kewajiban keagamaan. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep fidyah dan penggunaan satu mud dalam praktik keagamaan sehari-hari.