Pada era digital seperti saat ini, sistem pembayaran Paylater semakin populer di kalangan pengguna produk fintech. Konsep bayar tunda ini menawarkan kemudahan dalam bertransaksi di berbagai platform seperti Grab dan Traveloka. Namun, muncul pertanyaan seputar keabsahan penggunaan sistem paylater ini dalam pandangan syariah Islam.
Dalam konteks syariah, terdapat beberapa pendapat yang dapat dipertimbangkan terkait penggunaan paylater. Pertama, ada pandangan yang menganggap utang yang diberikan oleh perusahaan paylater sebagai riba qardli, yang diharamkan karena adanya tambahan yang disyaratkan oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.
Di sisi lain, ada pandangan yang menafsirkan penggunaan aplikasi paylater sebagai akad ijarah (sewa jasa aplikasi), di mana konsumen membayar tambahan sebagai bagian dari penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diibaratkan seperti membayar biaya sewa untuk menggunakan layanan aplikasi.
Selain itu, ada juga pandangan yang menjadikan transaksi paylater sebagai akad bai’ tawarruq, di mana harga barang atau jasa yang dibeli dengan menggunakan paylater diangsur dengan tambahan bunga tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa bunga yang dikenakan dalam rentang persentase tertentu oleh perusahaan seperti Traveloka mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep bai’ tawarruq yang dijelaskan dalam syariah.
Terakhir, ada solusi alternatif dengan menjadikan transaksi paylater sebagai akad ju’alah (sayembara), di mana konsumen memberikan fee kepada perusahaan paylater atas bantuan mereka dalam mendapatkan utang. Hal ini dianggap sah selama fee tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Dengan berbagai pandangan yang ada, sebaiknya bagi pengguna paylater untuk mempertimbangkan dengan bijak dalam menggunakan layanan ini. Jika sangat diperlukan, maka mengikuti pandangan yang membolehkan penggunaan paylater bisa menjadi solusi terbaik. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya hindari penggunaan aplikasi paylater yang dapat menimbulkan keraguan terkait kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.