Pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah merupakan sunnah yang dianjurkan. Setelah shalat, salah satu jamaah disunnahkan untuk memberikan khutbah Idul Fitri. Secara umum, pelaksanaan shalat Idul Fitri hampir serupa dengan shalat Jumat dalam hal jumlah rakaat dan penyampaian khutbah.
Terkait pertanyaan mengenai jumlah jamaah dan khutbah dalam shalat Idul Fitri dibandingkan dengan shalat Jumat, terdapat dua pandangan dalam mazhab Syafi’i.
Pandangan pertama, yang disebut qaul qadim, mensyaratkan agar pelaksanaan shalat Idul Fitri mengikuti ketentuan shalat Jumat. Dengan logika ini, jumlah minimal jamaah shalat Idul Fitri mengikuti ketentuan minimal shalat Jumat sesuai masing-masing mazhab. Menurut mazhab Hanafi, jumlah minimal jamaah shalat Jumat adalah 1 orang termasuk imam; mazhab Maliki 12 orang; mazhab Syafi’i 40 orang; dan mazhab Hanbali 40 orang.
Namun, pandangan ini ditolak oleh pandangan kedua dalam mazhab Syafi’i, yang disebut qaul jadid. Pandangan ini membedakan antara shalat Idul Fitri dan shalat Jumat dalam konsekuensi ketentuannya. Pandangan ini membolehkan pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri dengan jumlah jamaah di bawah 40 orang, sesuai dengan ketentuan minimal jamaah shalat Jumat menurut mazhab Syafi’i.
Sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i membolehkan shalat Idul Fitri dilakukan dengan jamaah kurang dari 40 orang. Jika khutbah tidak disampaikan, shalat Idul Fitri tetap sah menurut pandangan ini.
Dalam hal penyampaian khutbah Idul Fitri, beberapa ulama memandang bahwa khutbah tetap sunnah dilakukan meskipun hanya ada 1 orang jamaah yang mendengarkannya.
Dalam situasi tertentu, seperti di tengah pandemi Covid-19 di mana tidak ada yang dapat menyampaikan khutbah Idul Fitri, kesunnahan khutbah tidak perlu dipaksakan karena shalat Idul Fitri tetap sah. Wallahu a‘lam.