- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pelaksanaan Khutbah dan Shalat Idul Fitri Menurut Mazhab As-Syafi’i

Google Search Widget

Setelah melaksanakan shalat idul fitri dua rakaat, biasanya penyampaian khutbah dilakukan. Khutbah idul fitri dianggap sebagai sunnah menurut pandangan mazhab As-Syafi’i. Imam An-Nawawi mengemukakan bahwa khutbah idul fitri sebaiknya disampaikan dalam dua bagian di atas mimbar. Meskipun khutbah tersebut bersifat terpisah dari shalat idul fitri, namun tetap dianjurkan untuk dilakukan.

Perlu dipahami perbedaan antara pelaksanaan shalat dan khutbah idul fitri dengan shalat dan khutbah Jumat. Shalat dan khutbah idul fitri bersifat sunnah muakkad yang tidak saling mensyaratkan, sehingga batalnya khutbah tidak memengaruhi sahnya shalat. Sebaliknya, shalat dan khutbah Jumat adalah wajib dan saling mensyaratkan, di mana ketiadaan khutbah Jumat akan membatalkan sahnya shalat.

Menurut Imam As-Syafi’i, jika seseorang menyampaikan khutbah sebelum shalat idul fitri, disarankan untuk mengulang khutbah setelah shalat. Namun, ketiadaan pengulangan khutbah tidak berdampak pada sahnya shalat. Hal ini menunjukkan bahwa khutbah idul fitri tidak dihitung sebagai syarat sahnya shalat idul fitri.

Ketika terjadi situasi seperti pelaksanaan shalat idul fitri di rumah, baik secara mandiri maupun berjamaah terbatas akibat wabah Covid-19, masalah pelaksanaan khutbah menjadi perhatian. Meskipun demikian, pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski tanpa penyampaian khutbah.

Diharapkan pemahaman ini dapat memberikan arahan bagi umat Islam dalam menjalankan shalat idul fitri di rumah serta pelaksanaan khutbahnya sejauh memungkinkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?