- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Zakat Fitrah: Menggunakan Sumbangan Beras untuk Membayar Zakat

Google Search Widget

Situasi Covid-19 telah membawa dampak sosial yang signifikan, di mana masyarakat menerima bantuan makanan pokok untuk mengatasi kesulitan akibat pembatasan sosial. Ketika bulan Ramadhan tiba, fatwa dari beberapa ormas keagamaan menyarankan agar masyarakat segera membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan.

Dalam konteks ini, beberapa masyarakat mungkin menerima bantuan dari berbagai pihak yang membuat mereka memiliki stok makanan pokok yang mencukupi. Ketika tiba waktu kewajiban membayar zakat fitrah (1 Syawwal dari awal malam takbiran hingga matahari terbenam), apakah mereka boleh menggunakan beras sumbangan untuk membayar zakat fitrah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami siapa yang wajib membayar zakat. Menurut ulama, terdapat tiga syarat orang yang wajib membayar zakat, yaitu beragama Islam, merdeka, dan memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki.

Dalam konteks ini, orang yang sedang mengalami kesulitan finansial tidak terkena kewajiban zakat fitrah. Mereka yang tidak memiliki kelebihan stok makanan pokok di luar kebutuhan nafkah untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

Zakat fitrah hanya wajib bagi masyarakat yang memiliki kelebihan stok makanan pokok pada hari raya. Oleh karena itu, kewajiban zakat diukur dari kemampuan masyarakat berdasarkan keberadaan makanan pokok pada hari raya.

Dengan demikian, siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok, termasuk beras sumbangan dari pihak lain, pada hari raya tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena barang tersebut telah menjadi miliknya.

Seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar zakat fitrah dirinya dan keluarganya dengan memperhatikan jenis dan takaran yang harus dizakatkan, serta kepada siapa zakat fitrah diberikan.

Bagi mereka yang belum pasti memiliki kelebihan stok makanan pokok, disarankan untuk menunggu hingga waktu pelaksanaan zakat fitrah pada malam dan hari raya. Hal ini bertujuan sebagai antisipasi jika ternyata mereka tidak memiliki kelebihan stok makanan pokok pada hari raya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?