Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mencapai satu bagian dari bulan Ramadhan dan Syawal. Kewajiban ini tetap berlaku, meskipun hanya sebentar berada di dalam bulan tersebut. Setiap individu yang mampu diwajibkan untuk menunaikannya, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, anak kecil maupun dewasa. Jika terdapat anak yang belum akil baligh, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah sebanyak satu sha’ beras wajib dikeluarkan untuk setiap individu yang berzakat. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai ukuran satu sha’. Beberapa ulama menyebutkan beratnya 2,75 kg, 3 kg, 2,5 kg, bahkan 2,04 kg. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu pendapat tersebut.
Ada berbagai cara yang dilakukan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Beberapa menyerahkan zakatnya kepada petugas pengumpulan zakat setempat, sementara yang lain mengeluarkannya secara mandiri. Selain itu, pembagian zakat per jiwa juga bervariasi. Ada yang membagi zakat fitrah kepada orang yang berbeda-beda, namun ada juga yang memberikannya kepada satu mustahiq saja tanpa membaginya kepada orang lain.
Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibagikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq di daerah setempat. Standar minimal adalah membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq yang ada. Jika aturan ini dilanggar, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq yang tidak mendapatkan bagian zakat.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah zakat fitrah sekeluarga boleh diberikan kepada satu orang mustahiq saja. Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i, zakat harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq. Namun, pendapat lain dari Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i, dan mayoritas ulama muta’akhirin memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada satu orang mustahiq saja.
Dari berbagai pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa masalah pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahiq masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan argumen tersendiri yang dapat diikuti sesuai keyakinan masing-masing individu.