Zakat dalam Islam bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hukum asal disyariatkannya zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Jenis kebutuhan yang diakomodir oleh zakat meliputi kebutuhan primer seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, pengobatan, dan lain sebagainya.
Salah satu tujuan utama dari zakat adalah untuk menolak segala sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan membawa pada terwujudnya kemaslahatan dan kemanfaatan bagi semua. Dalam konteks ini, zakat berperan dalam menghapus kefakiran, kemiskinan, meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat, menciptakan kondisi sosial yang sehat, serta meningkatkan tingkat keamanan dalam masyarakat.
Ayat yang menegaskan kewajiban zakat menekankan pentingnya menyalurkan zakat kepada fakir, miskin, dan orang yang berperang di jalan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran pertama dalam membangun individu agar kemudian dapat berdampak pada pembangunan negara secara keseluruhan.
Dalam situasi saat ini, di mana masyarakat dihadapkan pada wabah penyakit, zakat juga memiliki peran dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat. Upaya memberantas wabah penyakit merupakan bagian dari prinsip dasar syariah untuk menjaga kehidupan (hifdh al-nafs) dan mencegah segala hal yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat.
Penyaluran zakat untuk membeli alat pelindung diri (APD) demi melindungi para tenaga medis dalam menangani wabah adalah suatu kebutuhan primer yang dibenarkan oleh syariat. Bahaya wabah bagi masyarakat merupakan ancaman umum yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, penyaluran zakat untuk kebutuhan khusus seperti ini memiliki maslahat yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat secara lebih luas.
Dalam melakukan penyaluran zakat untuk pembelian APD, ada beberapa pertimbangan tertentu yang perlu diperhatikan. Objek yang membutuhkan bantuan haruslah objek yang bersifat khusus dan membutuhkan tenaga ahli yang juga bersifat khusus. Para tenaga ahli ini memiliki tanggung jawab fardlu kifayah karena keahlian mereka dalam menangani situasi yang bersifat darurat seperti wabah penyakit.
Dengan demikian, penggunaan zakat untuk membantu para dokter dan tenaga medis dalam menangani wabah dapat dikategorikan dalam bingkai ashnaf sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah). Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menyesuaikan hukum-hukumnya dengan kebutuhan aktual masyarakat. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.