Dalam menghadapi pandemi Covid-19, fatwa keagamaan memiliki peran yang penting dalam memberikan panduan bagi umat dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan seperti Haiat Kibâr ‘Ulamâ’ Al-Azhar As-Syarîf Mesir, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan arahan yang responsif, antisipatif, dan aplikatif dalam situasi pandemi ini.
Peralihan ibadah Jumat dari masjid ke rumah masing-masing menjadi salah satu kontroversi yang dihadapi umat, namun hal ini dilakukan demi melindungi nyawa manusia dan mencegah penyebaran Covid-19. Dalam zona merah di mana penyebaran virus sulit dikendalikan, fatwa menganjurkan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zhuhur di rumah sebagai upaya pencegahan.
Di zona kuning yang potensial mewabah namun masih terkendali, fatwa tetap menganjurkan shalat di rumah namun tidak melarang pelaksanaan shalat Jumat. Sementara di zona hijau, di mana penyebaran virus dapat dikendalikan, shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pentingnya taat dan patuh terhadap instruksi pemerintah dan protokol kesehatan dalam situasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat. Perumusan hukum dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebahagiaan dan kemudahan bagi manusia, serta mengutamakan kemaslahatan umat.
Dalam menjalankan keberagamaan, fleksibilitas dan dinamisme dalam memahami hukum Islam menjadi kunci untuk menghadapi tantangan seperti pandemi ini. Ketegasan hukum harus selaras dengan tujuan kemaslahatan umat, bukan menjadi beban yang membebani umat.
Semoga dengan kesadaran dan kerjasama bersama, kita dapat melalui pandemi ini dengan baik dan segera pulih kembali. Amîn.