- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Panduan Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jamaah

Google Search Widget

Membaca Surat Al-Fatihah saat menjalani shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik sebagai imam maupun makmum. Hal ini karena bacaan Al-Fatihah termasuk salah satu rukun shalat. Namun, bagi makmum yang terlambat dalam menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, hal tersebut masih dapat dibenarkan jika disebabkan oleh keterbatasan waktu akibat imam telah melakukan ruku’. Dalam situasi ini, tanggung jawab membaca Al-Fatihah menjadi tanggungan imam.

Petunjuk mengenai kapan seorang makmum sebaiknya membaca Al-Fatihah dapat ditemukan dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam al-Ghazali. Imam al-Ghazali menyarankan agar imam dan makmum bersama-sama mengucapkan ‘amin’ dengan suara keras setelah membaca Al-Fatihah. Kemudian, imam sebaiknya memberikan kesempatan sejenak sebelum melanjutkan bacaan surat, agar makmum dapat menyelesaikan bacaan mereka dan mengatur napas kembali.

Dalam konteks shalat berjamaah, penting bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah dengan suara jelas, namun tidak sampai mengganggu makmum lain di sekitarnya. Ketika makmum merasa sudah selesai membaca Al-Fatihah, imam sebaiknya membaca surat dengan suara keras agar didengar dengan jelas oleh seluruh jamaah.

Makmum disarankan untuk selesai membaca Al-Fatihah sebelum imam memulai bacaan surat. Jika belum selesai, makmum wajib menyelesaikannya karena bacaan Al-Fatihah memengaruhi sah tidaknya shalat. Setelah membaca Al-Fatihah, makmum sebaiknya mendengarkan bacaan imam dengan seksama sebelum imam melakukan ruku’. Namun, jika tidak dapat mendengar imam, makmum diperbolehkan membaca dengan suara jelas saat imam membaca surat.

Mendengarkan bacaan imam dengan seksama merupakan tindakan yang dianjurkan, terutama saat membaca Al-Fatihah dan surat lainnya. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Al-Quran agar mendengarkan bacaan dengan baik untuk mendapatkan rahmat.

Meskipun petunjuk mengenai pembacaan Al-Fatihah sudah jelas, terkadang imam tidak memberi cukup waktu kepada makmum sebelum melakukan ruku’. Hal ini bisa terjadi terutama saat menjalani shalat tarawih di bulan Ramadhan. Meskipun hal ini tidak mempengaruhi sahnya shalat, namun perlu diperhatikan dalam adab berjamaah.

Dalam kesimpulannya, makmum sebaiknya menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam melanjutkan bacaan surat. Jika waktu yang diberikan oleh imam terbatas, makmum tetap harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena kewajiban membacanya saat berdiri dalam posisi normal dalam setiap rakaat shalat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?