Dalam menghadapi perkembangan zaman yang terus berubah, norma fiqih sebagai hukum Islam harus mampu bersikap responsif, adaptif, akomodatif, dan aplikatif. Hal ini penting untuk menjawab berbagai kasus yang muncul dengan tepat. Fiqih yang lentur, tidak kaku, dan praktis menjadi kunci dalam memastikan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Imam Syihâbuddin Al-Qarâfî dari mazhab Mâlikiy mengingatkan bahwa mempertahankan pendapat ulama tanpa memperhatikan konteks zaman bisa membahayakan agama itu sendiri. Oleh karena itu, dinamisasi fiqih melalui peninjauan kembali pendapat-pendapat terdahulu sangat diperlukan.
Perbedaan pendapat di antara para fuqaha menjadi gambaran jelas dari dinamika fiqih. Contohnya dalam kasus talak tiga sekaligus, terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Pendapat-pendapat tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya untuk meringankan atau pun memberatkan hukum yang berlaku.
Begitu pula dalam masalah menutup aurat bagi perempuan Muslimah, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mazhab. Hal ini menunjukkan keragaman pendapat yang ada dalam menafsirkan ajaran agama.
Dinamika fiqih yang terus berubah ini sejalan dengan tuntutan zaman yang terus berkembang. Responsif terhadap perubahan, adaptif terhadap kebutuhan, akomodatif terhadap situasi, dan aplikatif dalam penerapannya adalah kunci untuk menjaga relevansi hukum Islam dalam kehidupan modern.