Pentingnya asas-asas pembentukan syariat/hukum Islam menurut Syamsuddin Abî ‘Abdillâh Muhammad bin Abî Bakr Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dan Imam As-Syâfi‘î, terletak pada konstruksi dan fondasi yang berlandaskan pada kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Syariat tersebut harus mencerminkan totalitas keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan kebijaksanaan. Setiap aturan yang menyimpang dari prinsip-prinsip ini di luar batas syariat yang sejati.
Dalam konteks global, tujuan utama dari syariat Islam adalah memberikan rahmat bagi manusia dan alam semesta. Salah satu rahmat tersebut adalah perlindungan terhadap nyawa manusia (hifzhun nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam (maqâshidus syarî’ah). Kelima tujuan ini meliputi perlindungan terhadap agama, keturunan, akal, dan harta.
Memahami dengan baik maqâshidus syarî’ah sangat krusial, sebagaimana dikemukakan oleh As-Syâthibî, bahwa pemahaman yang dangkal terhadap tujuan-tujuan syariat dapat mengarah pada penafsiran yang salah. Selain itu, penggunaan skala prioritas (fiqhul aulawiyyât) juga penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan priotas masyarakat.
Dalam hal ini, literatur tentang fiqih prioritas menjadi penting untuk dipelajari, seperti karya-karya dari para ulama terkemuka. Fiqhul maqâshid dan fiqhul aulawiyyât memiliki hubungan yang erat dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ini, diharapkan hukum Islam dapat berperan secara optimal dalam menjaga kesejahteraan manusia serta alam semesta.