Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang terjadi pada perempuan. Namun, terdapat perempuan yang mengalami perubahan dalam siklus haid mereka. Siklus haid bisa menjadi tidak teratur, tidak lancar, lebih lama, lebih singkat, dan sebagainya. Hal ini sering kali menimbulkan keraguan pada perempuan mengenai apakah mereka sudah boleh mandi dan melaksanakan kewajibannya atau belum.
Setiap mazhab ulama memiliki pandangan tersendiri terkait masalah haid, termasuk Mazhab Syafi’i. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh perempuan adalah haid yang tidak lancar dan berlangsung cukup lama.
Menurut Mazhab Syafi’i, haid paling singkat yang dapat dialami oleh perempuan adalah selama satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa haid paling singkat dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu dengan sedikitnya darah yang keluar atau durasi waktu yang singkat.
Dalam konteks umum, kondisi yang sering dialami oleh perempuan adalah darah haid keluar tidak lancar selama lebih dari satu hari. Hal ini menjadikan perempuan melihat adanya ketidaklancaran dalam periode haid mereka.
Apabila darah haid disertai dengan hari lain tanpa adanya ketersambungan, dan di antara waktu keluarnya darah terdapat masa bersih, maka masa bersih tersebut juga dianggap sebagai bagian dari periode haid. Namun, syaratnya adalah periode tersebut tidak melebihi 15 hari dan tidak kurang dari durasi minimal haid.
Al-Haitami menambahkan bahwa jika darah haid terputus dan total durasi waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, maka seluruhnya dianggap sebagai haid. Namun, jika tidak mencapai durasi tersebut, maka secara mutlak bukan termasuk dalam periode haid.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:
- Jika darah haid keluar secara terus-menerus selama 24 jam, maka itu termasuk dalam periode haid.
- Jika darah haid tidak lancar dan total durasi waktu keluar darah tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.
- Jika darah haid tidak lancar, durasi waktu keluar darah lebih dari satu hari namun tidak melebihi 15 hari, dan total akumulasi durasi waktu keluar darah mencapai 24 jam, maka itu dianggap sebagai haid.
Pandangan Mazhab As-Syafi‘i menyatakan bahwa meskipun tidak ada darah yang keluar pada beberapa waktu tertentu, namun periode tersebut tetap dianggap sebagai haid jika total akumulasi durasi waktu keluar darah melebihi 24 jam dan rentang waktu hari keluarnya tidak melebihi 15 hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.