- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Urgensi Asasul Mashlahah dalam Penerapan Hukum Islam

Google Search Widget

Penerapan hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip kemaslahatan manusia. Asas kemaslahatan tersebut menjadi landasan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Dr. Musthafâ Dîb Al-Bughâ As-Syâfi‘î menjelaskan bahwa fiqih Islam didasarkan pada prinsip ini, di mana segala yang memberikan manfaat dikejar dan yang merugikan dihindari.

Fuqaha sepakat bahwa tujuan dari seluruh hukum Allah SWT adalah untuk kebaikan hamba-Nya, baik di dunia maupun akhirat. Konstruksi syariat Islam dirancang untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi umat manusia.

Asas kemaslahatan dalam hukum terdiri dari beberapa prinsip, antara lain memberikan kemudahan, menghilangkan kesulitan, memberikan toleransi, mengedepankan manfaat bagi manusia, serta memberikan pemenuhan kebahagiaan. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum-hukum yang diterapkan selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Dalam konteks menghilangkan kesulitan dalam beragama, Syekh Âlî Ahmad Al-Jurjâwî menegaskan bahwa agama Islam adalah agama yang toleran dan memberikan kemudahan bagi umatnya dalam memahami ajarannya. Allah SWT tidak memberikan beban melebihi kemampuan seseorang dalam menjalankan ajaran-Nya.

Prinsip-prinsip kemudahan dan penghapusan kesulitan dalam agama juga ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Ayat-ayat yang menekankan kemudahan dalam beragama serta hadits-hadits yang menegaskan bahwa agama itu mudah, menjadi pedoman dalam penerapan hukum Islam.

Dengan demikian, prinsip kemaslahatan manusia menjadi pijakan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum Islam. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kemaslahatan umat manusia dan menjadikan mereka bahagia, sesuai dengan ajaran agama yang toleran dan mudah dijalankan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 15

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?