- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Tengah Pandemi Covid-19

Google Search Widget

Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah ini. Salah satu poin yang menarik dari surat edaran ini adalah mengenai zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan zakat individu yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan tiba dan berupa makanan pokok. Terdapat tiga pendapat terkait waktu pengeluaran zakat fitrah, namun yang paling kuat adalah pendapat pertama dan kedua yang diikuti oleh mayoritas ulama. Sedangkan, pendapat ketiga mengenai pelaksanaan di luar Ramadhan dinilai lemah.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat harta yang bersifat menahun. Boleh dilakukan ta’jil zakat harta sebelum sempurnanya haul, khususnya untuk harta yang terikat dengan haul dan telah mencapai nishab. Terdapat empat ketentuan yang harus diperhatikan dalam ta’jil zakat harta, termasuk syarat pemilik harta harus tetap berhak untuk menerima zakat hingga akhir tahun.

Surat Edaran ini memuat ketentuan zakat harta yang disegerakan pembayarannya. Oleh karena itu, kaidah yang digunakan dalam tulisan ini mengacu pada ketentuan ta’jil zakat harta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah zakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?