Adzan, panggilan suci umat Islam untuk menunaikan ibadah shalat, seringkali menjadi momen yang membingungkan bagi beberapa individu, terutama ketika adzan subuh dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat. Fenomena ini sering terjadi di beberapa daerah, termasuk saat seorang musafir tengah bersantap sahur.
Menurut pemahaman dalam fikih Islam, adzan seharusnya dikumandangkan setelah masuknya waktu shalat, kecuali untuk shalat subuh. Imam As-Syairazi menjelaskan bahwa adzan subuh boleh dilakukan sebelum masuk waktu, tetapi setelah lewat tengah malam. Hal ini berbeda dengan adzan shalat lainnya yang harus dilakukan setelah masuknya waktu shalat.
Mengapa ada perbedaan perlakuan antara adzan subuh dengan shalat wajib lainnya? Menurut penjelasan Imam As-Syairazi, adzan subuh sebelum waktu shalat dimulai diperlukan karena saat itu banyak orang masih dalam keadaan tidur atau junub, sehingga perlu persiapan sebelum shalat subuh dilaksanakan.
Imam Nawawi menambahkan bahwa sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk shalat subuh, satu sebelum terbit fajar dan satu setelah terbit fajar. Namun, adzan setelah terbit fajar lebih utama daripada yang sebelum fajar.
Penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa daerah di mana adzan subuh biasanya dikumandangkan setelah terbit fajar, tidak diperkenankan untuk mengumandangkan adzan sebelum fajar agar tidak mengecoh masyarakat setempat.
Adzan subuh pertama yang dikumandangkan tidak membatalkan santap sahur yang masih berlangsung. Rasulullah dalam hadits menyatakan bahwa adzan Bilal di malam hari tidak menghalangi seseorang untuk melanjutkan santap sahurnya. Hal ini diperkuat oleh Imam Nawawi yang menyatakan bahwa aktivitas seperti makan dan minum masih diperbolehkan hingga terbit fajar.
Meskipun demikian, pada bulan Ramadan, Imam Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menganggap makruh untuk mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu subuh. Hal ini agar tidak mengecoh orang yang sedang bersantap sahur sehingga memutuskan makan sahur mereka.
Adzan subuh sebelum masuk waktu memiliki hikmah dan pemahaman tersendiri dalam Islam. Dengan memahami aturan dan hikmah di baliknya, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan.