- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penitipan Harta dalam Perspektif Fiqih: Antara Mazhab Syafii dan Hanafi

Google Search Widget

Dalam konteks ekonomi perbankan, penitipan harta memiliki peran yang signifikan. Menurut kalangan Mazhab Syafii, pulsa tidak dapat diperjualbelikan karena bersifat manfaat. Meskipun demikian, dalam situasi hajat dharurat, akad ijarah harta manfaat dapat diterapkan. Oleh karena itu, akad jual beli pulsa dalam pandangan Mazhab Syafii termasuk dalam akad ijarah, bukan jual beli.

Mazhab Hanafi menyatakan bahwa penitipan uang dalam perbankan diperbolehkan asalkan yang dititipkan adalah ainul manfaat-nya, bukan barang fisik uang. Sehingga, kehilangan fisik uang bukanlah masalah selama manfaat uang tetap ada.

Mazhab Syafii berpendapat bahwa penitipan manfaat uang tidak dibenarkan karena harta manfaat dianggap sebagai ma’dum (tidak ada). Namun, penitipan fisik uang dalam perspektif Mazhab Syafii dianggap sebagai qardhu hukman jika wujud fisiknya hilang.

Dalam era modern, konsep fisik uang telah berubah dengan adanya saldo mata uang elektronik yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran meskipun tanpa wujud fisik uang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai di mana sebenarnya wujud fisik uang tersebut berada.

Bitcoin, sebagai contoh, dilihat sebagai instrumen transaksi yang dapat diterima oleh sebagian pihak. Diskusi mengenai definisi “wujud fisik” dalam konteks fiqih menjadi penting mengingat perkembangan teknologi.

Dalam menyikapi hal ini, penting untuk mempertimbangkan perspektif Mazhab Syafii dan Hanafi. Mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel dengan pendekatan ‘ainul manfaat’, sementara Mazhab Syafii menyoroti aspek keberadaan fisik dalam penitipan harta.

Perdebatan mengenai penitipan harta dalam perspektif fiqih menjadi relevan dalam menyikapi dinamika ekonomi modern yang semakin berkembang. Perlu adanya pemahaman yang mendalam serta kajian yang komprehensif dalam merumuskan pandangan terkait isu ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?