Praktik badal haji adalah sebuah peribadatan haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung. Dalam pandangan sebagian ulama, seperti mazhab Syafi’i, praktik ini diakui dan sah menurut syariat Islam.
Menurut hadits shahih, seorang perempuan dari Khats’am pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk melakukan badal haji atas nama ayahnya yang sudah uzur dan tidak mampu melaksanakan haji secara mandiri. Rasulullah SAW memberikan izin untuk melakukan badal haji tersebut.
Dalam melaksanakan badal haji, semua ketentuan ibadah haji tetap berlaku, termasuk dalam hal pelafalan niat badal haji. Pelafalan niat badal haji dianjurkan agar niat tersebut kukuh dalam hati pelaksana badal haji.
Adapun lafal niat badal haji yang dapat dibaca oleh relawan yang akan melaksanakan badal haji atas nama orang lain adalah sebagai berikut: $$ text{نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى} $$
Lafal alternatif niat badal haji juga dapat digunakan, yaitu: $$ text{نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ} $$
Sebagaimana disarankan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya Busyral Karim, penting untuk memperhatikan tata cara pelafalan niat badal haji agar ibadah tersebut sah menurut syariat Islam. Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah atas nama orang lain, hendaknya ia mengucapkan niat tersebut dengan jelas dan tulus di dalam hatinya.
Semoga pemahaman mengenai praktik badal haji ini dapat memberikan panduan bagi mereka yang ingin membadalkan haji atas nama orang lain. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi setiap langkah ibadah yang dilakukan dengan niat tulus.