Shalat Jumat adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, dan merdeka tanpa adanya uzur syar’i. Dasar kewajiban shalat Jumat terdapat dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menyeru umat Islam untuk menghadiri shalat Jumat.
Dalam ajaran Islam, meninggalkan ibadah shalat Jumat tanpa uzur syar’i dianggap sebagai kemaksiatan besar. Hal ini ditegaskan melalui berbagai hadits, di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur dapat membuat seseorang dicatat sebagai munafik.
Uzur-uzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat antara lain adalah hujan yang dapat membasahi pakaian, dingin yang dirasakan baik siang maupun malam, sakit berat yang menghalangi seseorang untuk mengikuti shalat Jumat, serta kekhawatiran akan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya. Uzur-uzur ini penting untuk dipahami agar kewajiban shalat Jumat dapat dilaksanakan dengan benar.
Dalam konteks pandemi Covid-19, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah memberikan panduan terkait pelaksanaan shalat Jumat di daerah terjangkit Covid-19. Di tengah situasi ini, penting bagi umat Islam untuk mengikuti anjuran pemerintah dan otoritas keagamaan terkait pelaksanaan shalat Jumat, baik di zona merah maupun zona kuning.
Selain itu, mereka yang tidak memiliki uzur syar’i seharusnya mematuhi kewajiban shalat Jumat sesuai dengan ketentuan agama. Pilihan untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah juga menjadi alternatif yang dianjurkan dalam situasi pandemi ini guna meminimalisir penyebaran virus corona.
Dengan demikian, menjaga kesehatan jasmani dan rohani dalam konteks pelaksanaan ibadah merupakan bagian dari ketaatan kepada ajaran agama. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalani kewajiban ibadah, serta mampu beradaptasi dengan baik dalam menghadapi situasi yang ada.