Dalam konteks situasi yang memprihatinkan, seperti pandemi Covid-19, amalan qunut nazilah menjadi perbincangan penting terutama dalam shalat Jumat. Pertanyaan muncul apakah qunut nazilah juga seharusnya diamalkan saat shalat Jumat dalam mazhab Syafi’i.
Imam As-Syafi’i telah memberikan pandangannya terkait masalah ini. Dalam Kitab Al-Umm beliau menjelaskan bahwa tidak ada riwayat yang secara tegas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan qunut dalam shalat Jumat. Namun, jika terjadi tragedi atau keprihatinan yang melanda umat Muslim, maka disarankan untuk membaca qunut nazilah dalam shalat Jumat. Namun, jika tidak ada tragedi tersebut, maka tidak ada anjuran untuk melakukan qunut.
Pendapat Imam Ibnul Mundzir, mujtahid generasi ketiga dalam mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa Imam As-Syafi’i termasuk dalam golongan ulama yang tidak mengamalkan qunut saat shalat Jumat. Pendapat ini kemudian ditegaskan oleh Imam An-Nawawi bahwa qunut nazilah dilakukan jika terjadi tragedi keprihatinan seperti ketakutan, paceklik, atau wabah yang dialami umat Muslim.
Dalam mazhab Syafi’i, hukum qunut nazilah saat shalat Jumat adalah sunnah. Pandangan ini juga diperjelas oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan bahwa qunut nazilah disyariatkan namun tidak secara mutlak. Qunut dapat dibaca dalam shalat jahriyyah menurut ulama Hanafiyyah, seluruh shalat maktubah menurut ulama Syafi’iyah, dan seluruh shalat maktubah kecuali shalat Jumat menurut ulama Hanabilah.
Dengan demikian, dalam mazhab Syafi’i, qunut nazilah saat shalat Jumat dianjurkan sebagai amalan sunnah yang dilakukan tergantung pada kondisi keprihatinan yang dialami umat Muslim.