- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Menyebutkan Kata “Virus Corona” dalam Qunut Nazilah

Google Search Widget

Sejak pandemi Sars-Cov-2 atau yang lebih dikenal sebagai virus Corona melanda, muncul anjuran untuk melakukan qunut nazilah dalam setiap shalat fardhu dari berbagai kalangan ulama, kiai, ormas, dan institusi keagamaan. Namun, timbul pertanyaan mengenai hukum menyebutkan kata “virus corona” dalam qunut nazilah. Apakah hal ini diperbolehkan atau malah dapat membatalkan shalat?

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa “virus Corona” merupakan nama lain dari Sars-Cov-2 atau Severe Acute Respiratory Syndrome 2. Dilihat dari segi bahasa Arab, “virus Corona” termasuk dalam kategori isim ‘alam, yaitu kata benda yang menunjukkan nama entitas tertentu sejak awal dibuat tanpa memerlukan indikasi apapun, seperti nama kota, orang, negara, dan sebagainya.

Jika kata “virus corona” dianggap sebagai isim ‘alam, maka pertanyaannya adalah, apakah dalam perspektif fiqih boleh menyebutkan isim ‘alam seperti nama negara atau nama virus dalam qunut nazilah? Hal ini sejalan dengan berbagai edaran redaksi qunut nazilah, termasuk yang disebutkan dalam Surat Instruksi dan Anjuran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 3929/C.I.34/02/2020 yang menyebutkan nama negara Indonesia.

Dalam hadits yang tercatat secara jelas, Rasulullah SAW pernah menggunakan doa qunut untuk berdoa atas seseorang atau untuk kebaikan seseorang setelah ruku’. Demikian pula, para ulama juga tercatat sering mendoakan orang-orang tertentu di dalam shalat mereka. Prinsip dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa setiap doa yang boleh dilakukan di luar shalat, juga boleh dilakukan di dalam shalat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa prinsip ini tidak berlaku secara mutlak. Doa yang dirangkai sendiri harus dalam bahasa Arab dan tidak boleh dengan bahasa lain. Jika hal ini dilanggar, maka doa tersebut dianggap haram dan dapat membatalkan shalat.

Dengan demikian, hukum menyebutkan kata “virus corona” dalam qunut nazilah diperbolehkan selama rangkaian redaksi qunut nazilah tetap dalam bahasa Arab. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur juga menegaskan bahwa doa dalam bahasa Indonesia di pondok pesantren pada tahun 1980 harus tetap berbahasa Arab.

Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami hukum menyebutkan kata “virus corona” dalam qunut nazilah di tengah pandemi Sars-Cov-2 saat ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?