- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menentukan Cairan yang Keluar dari Kemaluan: Sperma, Madzi, atau Wadi

Google Search Widget

Pada tubuh manusia, terdapat tiga jenis cairan yang dapat keluar dari kemaluan, yaitu sperma (mani), madzi (yang keluar saat syahwat naik), dan wadi (biasanya keluar bersamaan dengan kencing atau kecapaian). Ketiga cairan ini memiliki sifat yang berbeda-beda, status najisnya pun berbeda, serta cara yang berbeda dalam proses penyucian.

Namun, terkadang seseorang dapat merasa ragu mengenai jenis cairan yang keluar dari kemaluannya. Misalnya, ketika seseorang merasa tegang meskipun belum mencapai puncaknya namun telah keluar cairan kental, atau ketika seseorang terbangun dalam keadaan tegang dan basah pada bagian kemaluannya. Rasa ragu ini bisa timbul karena tidak adanya tanda-tanda khas sperma seperti baunya yang khas, keluarnya secara tersendat-sendat, atau adanya rasa nikmat saat keluar.

Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, jika seseorang merasa ragu mengenai jenis cairan yang dikeluarkan, ia dianjurkan untuk memilih sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Ia dapat memilih apakah cairan tersebut merupakan sperma, madzi, atau wadi. Jika terdapat salah satu dari ciri khas sperma yang disebutkan sebelumnya, maka tidak perlu ragu lagi untuk memutuskan bahwa yang keluar adalah sperma.

Konsekuensinya, apabila seseorang memutuskan bahwa yang keluar adalah sperma, maka pakaian yang terkena cairan tersebut tidak dianggap terkena najis namun ia harus mandi besar. Sebaliknya, apabila ia memutuskan bahwa yang keluar bukan sperma, maka cairan tersebut dianggap najis dan pakaian yang terkena cairan tersebut dianggap najis juga, namun ia hanya perlu membersihkan anggota badannya dan mencuci pakaian yang terkena cairan.

Dengan demikian, baik seseorang merasa ragu maupun yakin mengenai jenis cairan yang keluar dari kemaluannya, keduanya harus memiliki dasar yang jelas. Dasar tersebut didasarkan pada keyakinan seseorang terhadap adanya ciri-ciri tertentu pada cairan yang dikeluarkannya. Hal ini memiliki implikasi dalam hukum fiqih bersuci yang berbeda. Jika diyakini bahwa yang keluar adalah sperma, maka seseorang wajib mandi sebelum melakukan shalat atau aktivitas lainnya seperti i’tikaf, thawaf, atau membaca Al-Qur’an. Sementara jika diyakini bukan sperma, maka cukup membersihkannya dan berwudhu sebelum melakukan shalat atau aktivitas lainnya.

Dengan kata lain, penentuan jenis cairan yang keluar dari kemaluan memiliki pengaruh dalam kategori hadats besar atau kecil bagi seseorang dalam menjalankan aktivitas keagamaannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?