Dalam ajaran Islam, Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan serta untuk lebih tertutup dalam hal aurat. Perintah ini terdapat dalam surah An-Nur ayat 30-31 di Al-Qur’an. Para ulama tafsir, seperti Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa menjaga pandangan ini mengharuskan untuk menahan, menundukkan, atau menjaga pandangan agar tidak menimbulkan fitnah.
Perintah menjaga pandangan juga berlaku bagi anak-anak, seperti perintah agar anak-anak dipisahkan di tempat tidur untuk mencegah rangsangan seksual. Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dari perilaku seksual yang tidak pantas.
Pancaindra, terutama indra penglihatan, memainkan peran penting dalam perilaku seksual seseorang. Penelitian menunjukkan bahwa indra penglihatan sangat cepat dalam menerima rangsangan seksual. Oleh karena itu, menjaga pandangan sangat penting untuk mencegah perbuatan zina dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa kepada perzinaan.
Melalui perintah menjaga pandangan, seorang Muslim dapat menjauh dari fitnah, merasa diperhatikan oleh Allah, dan merasa memiliki kepribadian yang kuat. Dengan menjaga pandangan, seseorang dapat mengendalikan nafsu dan emosi serta mengarahkan perilaku yang baik.
Menjaga pandangan merupakan langkah awal dalam mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan melaksanakan perintah Allah dalam menjaga pandangan agar terhindar dari perbuatan yang tidak diizinkan dalam agama.