Memuliakan dan menghormati kuburan merupakan ajaran yang telah diajarkan sejak lama, terutama dalam agama Islam. Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan membersihkan kuburan, seperti mencabuti rumput liar, menyapu dedaunan, dan menjaga kebersihan di sekitar makam. Namun, yang paling penting adalah larangan keras untuk melangkah atau duduk di atas kuburan.
Dalam ajaran Islam, menghormati jenazah di dalam kuburan sama pentingnya dengan menghormati seseorang ketika masih hidup. Hal ini tercermin dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 70. Kuburan bukan hanya tempat dikebumikannya orang yang telah meninggal, tetapi juga berperan sebagai pengingat bagi orang yang masih hidup akan kehidupan setelah kematian.
Salah satu larangan yang sangat tegas terkait kuburan adalah larangan duduk di atasnya. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits Shahîh Muslim, duduk di atas kuburan bahkan diibaratkan lebih buruk daripada duduk di atas bara api yang membakar pakaian hingga ke kulit. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya larangan tersebut.
Para ulama sepakat bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Mereka juga menegaskan larangan untuk memplester (membangun) kuburan, bersandar, bertumpu, atau bahkan menyalakan api di sisi kuburan. Namun, dalam keadaan darurat, beberapa tindakan tersebut dapat dikecualikan.
Dengan adanya larangan-larangan ini, sebagai umat Muslim kita diingatkan untuk selalu menjaga etika dan menghormati tempat-tempat suci seperti kuburan. Hal ini juga menjadi pengingat bagi kita untuk lebih memperhatikan perilaku dan tindakan kita terhadap sesama manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Semoga kita senantiasa dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar.