Shalat Jumat, yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang sudah baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan menetap, memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan shalat Dhuhur. Namun, dengan merebaknya virus Corona ke seluruh dunia, para ulama pun berbicara mengenai hukum meniadakan shalat Jumat untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan ini.
Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait masalah ini. Mayoritas ulama, termasuk Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Hai’ah Kibar Ulama Saudi Arabia, dan Lembaga Fatwa Negara Kuwait, memperbolehkan meniadakan shalat Jumat demi menghindari risiko penyebaran virus Corona. Mereka mengacu pada ayat Al-Baqarah: 195 yang melarang diri kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, serta hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang memberikan keringanan dalam mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, sebagian ulama seperti Syekh Ahmad Walad Al-Kury dari Mouritania berpendapat bahwa tidak boleh meniadakan shalat Jumat karena ketakutan terjangkit virus Corona. Mereka mengacu pada ayat An-Nisa’: 102 yang mensyariatkan shalat berjamaah dalam kondisi perang, serta ayat Ar-Rum: 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di dunia disebabkan oleh perbuatan manusia.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, penting untuk mempertimbangkan kondisi penyebaran virus Corona secara akurat dan mematuhi arahan dari otoritas yang berwenang. Jika kondisi penyebaran tidak terkendali dan mengancam jiwa, peniadaan shalat Jumat bisa menjadi opsi yang diterapkan. Namun, apabila kondisi sudah terkendali, pelaksanaan shalat Jumat tetap menjadi kewajiban.
Penting bagi umat Islam untuk tetap waspada dan bijak dalam mengambil keputusan terkait ibadah di tengah pandemi ini. Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua.