Dalam kajian ini, kita akan membahas tafsir ayat ihshar dalam praktik bahasa keseharian dan teks terutama terkait dengan ibadah haji dan umrah. Istilah ihshar mengacu pada kondisi di mana kaum Muslimin terhalang dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah secara sempurna akibat suatu hal yang tidak terduga sebelumnya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait makna ihshar dalam ayat Al-Qur’an. Sebagian ulama berpendapat bahwa ihshar disebabkan oleh musuh, sementara yang lain berpendapat bahwa ihshar disebabkan oleh sakit. Perdebatan ini berimbas pada perbedaan hukum fiqih yang diambil.
Beberapa ulama berpendapat bahwa ihshar karena musuh, dengan argumen bahwa kondisi aman hanya bisa ada jika ada musuh. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa ihshar karena sakit, dengan mengaitkannya pada pengertian sakit secara psikis.
Pendapat lain menyatakan bahwa ihshar bisa disebabkan baik oleh musuh maupun oleh sakit. Ini mencerminkan pandangan gabungan dari dua pendapat sebelumnya. Dalam konteks saat ini, ihshar juga dapat dikaitkan dengan wabah dan regulasi pemerintah terkait keamanan.
Terkait dengan tahallul, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang mengalami ihshar sebab musuh sebaiknya melakukan tahallul seketika di tempat terkepung. Namun, ada perbedaan pendapat terkait apakah tahallul hanya diperlukan untuk haji atau juga untuk umrah.
Dalam hal menyembelih qurban dan tempat penyembelihan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Misalnya, Imam Malik berpendapat tidak wajib qurban namun cukup dengan tahallul saja, sementara Imam Syafii menyatakan wajib qurban dan tahallul.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keragaman pandangan dalam menafsirkan ayat ihshar dalam konteks ibadah haji dan umrah.