- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perjanjian Hudaibiyah dan Antisipasi Wabah: Perspektif Sejarah dan Syariat

Google Search Widget

Pada tahun keenam setelah hijrah, Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mengalami halangan saat hendak melaksanakan ibadah haji. Perundingan dengan Kaum Quraisy kemudian menghasilkan Perjanjian Hudaibiyah yang mengatur gencatan senjata selama 10 tahun antara Makkah dan Madinah. Salah satu poin penting perjanjian ini adalah larangan masuk kota bagi warga Madinah dan Makkah tanpa izin.

Kemudian, terjadi situasi serupa pada masa kini terkait pencegahan wabah Corona yang menghalangi jamaah umrah memasuki Kota Makkah. Paralelisme ini menunjukkan tindakan otoritas pemerintah dalam mengantisipasi potensi kerugian akibat penyebaran virus.

Dalam konteks sejarah, Rasulullah ﷺ pernah membatalkan perjalanan umrah akibat hambatan dari Kaum Quraisy. Hal ini mengilhami konsep umrah qadha’, di mana perjalanan ibadah yang terhenti dapat digantikan di masa yang lebih aman.

Tindakan antisipatif dalam agama juga ditegaskan, seperti dalam hadits yang memerintahkan untuk tidak mendekati daerah terjangkit wabah. Hal ini sejalan dengan prinsip syariat untuk menjaga diri dari bahaya.

Kesimpulannya, patuh pada otoritas untuk mencegah penyebaran wabah seperti Corona adalah langkah bijak. Bagi jamaah yang terhalang berangkat ke umrah, konsep umrah qadha’ dapat menjadi solusi yang relevan. Semoga pihak berwenang dapat memberikan fasilitasi yang tepat bagi jamaah yang harus menunda ibadah mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?