- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Shalat Jumat dan Penyakit Menular: Dilema dan Tinjauan Fiqih

Google Search Widget

Kewajiban shalat Jumat merupakan satu hal yang tak terbantahkan dalam ajaran agama Islam, didukung oleh berbagai dalil dari Al-Qur’an dan al-Hadits. Namun, di sisi lain, agama juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebagai upaya untuk keselamatan individu maupun jamaah.

Dalam beberapa kitab fiqih, dijelaskan tentang ancaman dan dosa meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah menurut syariat. Namun, bagi individu yang mengidap penyakit menular, dilema muncul. Di satu sisi, ada kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat, namun di sisi lain, kehadiran orang dengan penyakit menular dapat membahayakan keselamatan jamaah.

Salah satu dasar teologis yang sering dikutip terkait penyakit menular adalah hadits Nabi yang menyatakan untuk menjauhi pengidap penyakit menular seperti menjauhi singa. Penyakit menular seperti lepra dan kusta diketahui dapat menular secara massif dan dapat menghambat interaksi sosial, termasuk dalam konteks melaksanakan shalat Jumat.

Dalam perspektif fiqih, penderita penyakit menular tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi jamaah yang lain. Bahkan, gangguan yang ditimbulkan oleh penyakit menular dapat melebihi ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh bau tidak sedap misalnya.

Penderita penyakit menular juga dilarang masuk masjid, melaksanakan shalat Jumat, dan berinteraksi dengan orang sehat. Hal ini merupakan tindakan pencegahan agar penularan penyakit dapat diminimalkan. Tanggung jawab untuk mencegah penyebaran penyakit menular juga dapat dilakukan oleh pemerintah atau warga sipil, sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Pencegahan terhadap interaksi sosial penderita penyakit menular juga berdampak pada kemampuan mereka untuk bekerja dan beribadah secara optimal. Oleh karena itu, dalam Islam, tanggung jawab memberikan nafkah kepada penderita penyakit menular selama masa karantina dapat diemban oleh pemerintah atau orang-orang yang mampu secara finansial.

Dengan demikian, tinjauan fiqih terhadap kewajiban shalat Jumat bagi penderita penyakit menular mengisyaratkan bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan jamaah dapat membahayakan keselamatan orang lain serta menjadi faktor pengganggu. Semoga pemahaman ini bermanfaat dan semoga kita senantiasa dijauhkan dari wabah penyakit menular.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?