Dalam menjalankan shalat, terdapat situasi di mana seorang makmum mungkin mengalami keraguan apakah ia sudah membaca Surat al-Fatihah atau belum, terutama ketika imam sudah ruku’. Menurut pandangan mazhab Syafi’i, jika keraguan tersebut muncul sebelum makmum melakukan ruku’ dan imam sudah ruku’, maka makmum harus menahan shalatnya sambil berdiri. Makmum diberikan toleransi hingga tiga rukun panjangnya imam sebelum dia harus membaca al-Fatihah.
Pendekatan fiqih selalu mengambil langkah paling aman dalam hal keraguan. Jika pertanyaan tentang sudah atau belum membaca al-Fatihah muncul, jawabannya selalu cenderung pada “belum” membaca. Makmum dilarang mendahului gerakan imam lebih dari dua rukun berturut-turut, namun dalam kasus keraguan seperti ini, makmum diperbolehkan tertinggal hingga tiga rukun panjang secara berurutan.
Dalam konteks ini, rukun panjang shalat adalah ruku’ dan sujud, sedangkan i’tidal dan duduk di antara dua sujud merupakan rukun pendek yang memisahkan rukun panjang. Jika makmum ragu-ragu sudah membaca al-Fatihah atau belum ketika imam sudah ruku’, ia diberi kesempatan untuk tertinggal hingga imam melakukan sujud yang kedua. Namun, jika keterlambatan membaca al-Fatihah melebihi waktu toleransi, maka shalat makmum dianggap batal.
Apabila keraguan muncul setelah makmum sudah ruku’ dan imam juga sudah ruku’, makmum harus mengikuti gerakan imam dan setelah imam salam, ia bisa menambah rakaat sesuai dengan jumlah yang ia ragukan telah membaca al-Fatihah atau belum.
Dengan demikian, dalam situasi keraguan apakah telah membaca Surat al-Fatihah atau belum, langkah terbaik adalah mengikuti arahan imam dan menyesuaikan jumlah rakaat setelah imam selesai. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk memahami tata cara shalat dengan lebih baik.