Dalam pandangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah aborsi atau pengguguran kandungan. Beberapa ulama melarang dengan tegas, sementara yang lain membolehkan dengan batasan dan alasan tertentu, dan ada pula yang hanya memakruhkan. Namun, tidak ada yang membenarkan aborsi secara mutlak.
Perbedaan pendapat ini didasari oleh cara pandang terhadap status kandungan dalam setiap fase pertumbuhan janin, mulai dari pasca pembuahan hingga janin yang sudah bernyawa.
Menurut mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, fase ‘alaqah tidak dianggap sebagai kandungan. Sehingga wanita yang mengalami keguguran dari ‘alaqah tidak dianggap nifas, dan talak ta’liq yang terkait dengan kelahiran ‘alaqah dianggap sah. Namun, ulama Maliki memiliki pandangan berbeda, di mana darah yang keluar setelah ‘alaqah dianggap darah nifas.
Syekh Zakariya al-Anshari dari mazhab Syafi’i termasuk yang membolehkan aborsi dengan batasan berdasarkan apakah janin sudah ditiupi ruh atau belum. Sedangkan Sayyid Sabiq membolehkan aborsi sebelum usia janin 120 hari dengan alasan tertentu, namun setelah itu dianggap haram karena dianggap sebagai penganiayaan terhadap makhluk.
Ada juga pendapat yang membolehkan aborsi dengan batasan dan alasan tertentu, seperti dalam Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Misalnya, bolehnya menggugurkan kandungan jika ada kemaslahatan syara’ atau untuk menolak bahaya bagi ibu. Namun, ada larangan untuk menggugurkan ‘alaqah atau mudhghah kecuali jika tim medis menyatakan bahwa keberadaan kandungan tersebut mengancam keselamatan ibu.
Di sisi lain, ada ulama seperti Imam al-Ghazali yang menolak aborsi secara mutlak, dengan alasan bahwa menggugurkan kandungan dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap makhluk yang ada. Pandangan ini didasari oleh larangan Allah dalam Al-Qur’an untuk tidak membunuh anak-anak karena takut kemiskinan.
Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pendapat yang membenarkan aborsi secara mutlak dalam Islam. Setiap pendapat yang membolehkan aborsi juga selalu diikuti dengan batasan, alasan, dan pertimbangan yang matang. Bahkan, alasan ekonomi bukanlah pembenar untuk tindakan aborsi. Semoga kita senantiasa mendapat petunjuk dari Allah.