- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Analisis Bai’ Munabadzah dan Korelasinya dengan Pasar Turunan

Google Search Widget

Dalam Mu’jamul Ma’any, Bai’ Munabadzah dijelaskan sebagai transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara melemparkan suatu objek sebagai tanda akad jual beli. Praktik ini dilarang oleh Rasulullah SAW karena dianggap mengandung unsur maisir (spekulasi) dan ketiadaan opsi khiyar (opsi pembatalan akad).

Konsep Bai’ Munabadzah yang melibatkan saling lempar objek barang yang akan ditukar, mirip dengan adegan film mafia di mana barang dilemparkan dan diterima tanpa pemeriksaan barang terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpuasan, sehingga diharamkan dalam Islam. Illat keharaman Bai’ Munabadzah disebabkan oleh ketiadaan proses khiyar dan potensi ketidakridhaan antara kedua pihak.

Korelasi antara Bai’ Munabadzah dengan pasar turunan atau pasar berjangka terletak pada ketiadaan khiyar terhadap barang yang diperdagangkan. Meskipun pasar berjangka memiliki indeks harga sebagai aset jaminan, namun ketiadaan opsi pembatalan akad membuatnya rentan terhadap unsur spekulasi. Hal ini mengingatkan pada prinsip Bai’ Munabadzah yang juga dilarang karena mengandung unsur maisir.

Meskipun jual beli indeks pada pasar berjangka bersifat dharury (penting), namun hukumnya masih dipertanyakan karena kemiripannya dengan Bai’ Munabadzah. Ketiadaan opsi pembatalan akad dan sifat irreversible dari harga indeks membuatnya dianggap mirip dengan praktik spekulatif yang dilarang dalam Islam.

Perlu dicatat bahwa pasar berjangka memegang peranan penting dalam ekonomi global, namun perlu memperhatikan aspek syariah agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Wallahu a’lam bis shawab.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?