- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Wanita Haid Menunggui Orang yang Sakaratul Maut: Pendapat Ulama dan Analisis

Google Search Widget

Islam mengajarkan nilai moderasi, yang tidak terlalu ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Salah satu contoh penerapan nilai moderasi ini dapat dilihat dalam aturan terkait wanita yang sedang haid. Berbeda dengan aturan yang dimiliki oleh Yahudi yang mewajibkan menjauhi wanita haid dalam segala hal, dan Nasrani yang tidak memiliki aturan khusus terkait haid, Islam memberikan aturan yang seimbang.

Dalam Islam, wanita yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa hal seperti diam di dalam masjid, menyentuh Al-Qur’an, puasa, dan thawaf. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah wanita haid boleh menunggui orang yang sedang sakaratul maut.

Menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, wanita haid dan nifas diperbolehkan untuk menemani orang yang sakaratul maut. Alasannya adalah tidak ada nash sharih yang tegas yang melarang hal tersebut. Sebaliknya, ulama yang melarang kehadiran wanita haid saat sakaratul maut berpendapat bahwa kehadiran mereka dapat mengganggu malaikat rahmat yang seharusnya mendampingi orang yang sakaratul maut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang memperbolehkan wanita haid menunggui orang yang sakaratul maut adalah pendapat yang lebih kuat. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, tidak ada larangan yang tegas dalam Al-Qur’an atau hadits yang mengharamkan hal tersebut.

Penting untuk memahami bahwa dalam Islam, nilai moderasi tetap dijunjung tinggi dalam menjalani setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan adab dan tata cara seperti masalah wanita haid menunggui orang sakaratul maut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?