- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Harta Temuan dalam Perspektif Hukum Islam: Kewajiban Zakat dan Kepemilikan

Google Search Widget

Dalam hukum Islam, konsep harta temuan (luqathah) memiliki dua sisi yang penting untuk dipertimbangkan, yaitu sisi penemu (laqith) dan sisi orang yang kehilangan (multaqith). Kedua sisi ini memiliki implikasi yang berbeda dalam kewajiban zakatnya.

Sebelum membahas kewajiban zakat bagi kedua pihak tersebut, penting untuk memahami batasan kapan suatu barang dapat dikategorikan sebagai luqathah sehingga status kepemilikannya berpotensi berubah. Terdapat tiga situasi yang perlu diperhatikan.

Pertama, barang temuan yang umumnya memiliki pemilik, seperti perhiasan dari emas atau perak. Dalam hal ini, jika masih terdapat hak waris dari pemilik asli barang tersebut, maka penemu wajib menyerahkan barang tersebut kepada pewaris.

Kedua, barang temuan yang ditemukan di lokasi tanpa pemilik atau di tempat umum. Barang seperti ini dianggap sebagai barang amanah atau titipan. Penemu wajib mengumumkan temuan tersebut selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik asli, maka penemu dapat memiliki barang tersebut dengan jaminan pengembalian jika pemilik asli muncul.

Ketiga, barang temuan yang ditemukan di lokasi dengan pemilik. Dalam situasi ini, barang tersebut menjadi milik pemilik lokasi tersebut, dan penemu wajib menyerahkannya kepadanya.

Di konteks negara seperti Indonesia, harta temuan (rikaz) menjadi milik negara berdasarkan hukum positif Pasal 33 UUD 1945, kecuali ada alasan kuat untuk tidak menyerahkannya ke negara.

Harta temuan dalam hukum Islam dibedakan menjadi dua, yakni harta luqathah dan rikaz. Harta luqathah bisa berupa barang wajib zakat seperti emas, perak, atau uang tunai. Kewajiban zakat atas harta ini tergantung pada nishab dan haul.

Bagi pemilik asli yang kehilangan harta zakat yang kemudian ditemukan oleh orang lain, tidak wajib membayar zakat sampai harta tersebut kembali kepadanya. Bagi penemu harta zakat yang mencapai nishab, ada dua situasi yang berlaku tergantung pada niat penemu saat menemukan barang tersebut.

Dengan perbedaan niat penemu, akan berdampak pada kewajiban zakat dan status kepemilikan harta temuan. Niat merupakan faktor penentu dalam menentukan hukum yang berlaku atas harta temuan tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?