Pembahasan mengenai pakaian perempuan dalam Islam seringkali menjadi topik yang menarik untuk dieksplorasi. Salah satunya adalah terkait dengan aturan pemakaian baju atau kaos tangan yang menutupi lengan perempuan. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pandangan dari berbagai mazhab fiqih yang patut untuk dipertimbangkan.
Fiqih Syafi’i, misalnya, memandang bahwa bagian tubuh perempuan yang boleh terbuka hanya wajah dan kedua telapak tangan. Namun, dalam fiqih Hanafi, terdapat pandangan yang memperbolehkan terbukanya kedua lengan perempuan hingga siku.
Pendapat Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib Al-Anshari, seorang pakar fiqih Hanafi yang dianggap sebagai referensi dalam mazhab tersebut, membolehkan perempuan untuk menampakkan kedua lengan saat beraktivitas seperti memasak roti dan mencuci baju.
Selain itu, dalam fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah, juga diperbolehkan bagi laki-laki bukan mahram untuk melihat lengan perempuan tersebut. Namun, hal ini hanya diperbolehkan dalam kondisi normal tanpa adanya dorongan nafsu syahwat. Jika terdapat kemungkinan bahwa melihatnya akan menimbulkan dorongan syahwat, maka hal tersebut diharamkan.
Penting untuk diingat bahwa aturan-aturan seperti ini sejalan dengan ajaran Al-Quran yang mendorong orang-orang beriman untuk menjaga pandangan mereka. Seperti yang disebutkan dalam Surat An-Nur ayat 30, Allah SWT menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang haram.
Dalam konteks keberagaman pandangan fiqih ini, penting bagi setiap individu Muslim untuk memahami landasan ajaran agama dengan seksama dan bersikap bijaksana dalam menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kita senantiasa mendapatkan hidayah dan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil.