Dalam situasi banjir, penting untuk mengingat perlunya memiliki asuransi. Setiap perusahaan asuransi pasti akan menerima banyak klaim dalam momen seperti ini, mulai dari asuransi mobil, kendaraan, asuransi jiwa, dan lainnya. Di Jakarta saja, total klaim asuransi yang tercatat akibat banjir mencapai senilai 1,7 Trilliun.
Asuransi memiliki teori dasar yang mirip dengan konsep buwuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian masyarakat Jawa memiliki kebiasaan untuk saling menolong ketika ada acara hajatan, khitanan, orang sakit, kelahiran bayi, dan lain sebagainya. Konsep asuransi sering dijelaskan sebagai تعاون (tolong menolong) atau تكافل (saling empati dalam menanggung beban). Prinsipnya sederhana, siapa yang suka menolong akan ditolong, dan siapa yang suka empati dalam menanggung beban orang lain akan mendapat dukungan yang sama suatu saat nanti.
Asuransi telah berkembang menjadi lebih sistematis dengan adanya pengelola yang bertanggung jawab atas dana peserta. Peran asuransi tidak hanya sebatas membantu dalam acara hajatan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor seperti asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
Seiring perkembangannya, asuransi tidak hanya mengelola dana peserta, tetapi juga mulai bergerak pada dana investasi. Namun, terkadang peserta mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Berdasarkan catatan data, banyak nasabah asuransi yang merasa kecewa karena klaim yang diajukan seringkali ditolak oleh perusahaan. Hal ini memicu terbentuknya Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Ketidakpuasan nasabah dalam mengajukan klaim asuransi sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap ketentuan polis yang dimiliki serta kelengkapan dokumen yang diajukan. Namun, kini telah hadir aplikasi berbasis insurtech seperti Bindcover yang membantu mempermudah proses pengajuan klaim.
Penting bagi masyarakat yang menjadi peserta asuransi untuk memahami mekanisme pengajuan klaim yang diatur oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS). Dalam hal ini, LPAS sektor jasa keuangan memiliki beberapa anggota seperti BMAI yang bertugas menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Dengan literasi yang semakin meningkat melalui LPAS, diharapkan pengajuan klaim dari nasabah bisa berjalan lebih lancar dari waktu ke waktu. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dan memastikan bahwa tidak ada praktik penipuan, kecurangan, judi, atau riba dalam industri asuransi.
Semoga pemahaman tentang mekanisme pengajuan klaim asuransi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan tambahan bagi masyarakat dalam memilih dan menggunakan layanan asuransi dengan bijak.