Dalam dunia fiqih, konsep maslahah mursalah sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama ushul fiqih. Maslahah mursalah didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak memiliki penjelasan atau pembatalan secara spesifik dalam syariat. Hal ini menunjukkan perlunya pengamalan agama untuk dapat menghilangkan kesulitan, mengurangi beban, dan diterapkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan syariat.
Ayat Al-Qur’an (Surat Al-Ahzab ayat 38) menegaskan bahwa tidak ada beban yang berlebihan bagi Nabi dalam menjalankan ketetapan Allah. Setiap perintah Allah telah ditentukan dengan pasti sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa setiap hal memiliki kadar dan batas toleransi yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, dispensasi syariah atau rukhshah menjadi relevan dalam memahami batas toleransi hukum Islam. Dispensasi syariah selalu disertai dengan batasan-batasan yang jelas. Bagaimana pemberian dispensasi ini dilakukan, menjadi perdebatan di antara para ulama mujtahid dari masa ke masa.
Sebagai contoh, dalam transaksi jual beli, terdapat persyaratan bahwa barang harus dapat dilihat secara langsung dengan mata. Namun, dalam transaksi salam (akad pesan), pendekatan terhadap melihat barang digantikan dengan penjelasan spesifikasi barang dan jaminan keabsahan barang.
Pentingnya mempertimbangkan maslahah hajiyah (kebutuhan pokok) menjadi kunci dalam memberikan dispensasi syariah bagi penyandang disabilitas netra. Meskipun ada ketentuan tertentu dalam hukum Islam, kepentingan utama adalah memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Dalam konteks ini, pendekatan hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepentingan kemaslahatan menjadi prioritas utama. Sementara aspek-aspek teknis hukum hanya bersifat pelengkap. Dispensasi syariah diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas netra terpenuhi tanpa merasa terbebani dengan ketentuan hukum yang kaku.
Dengan memperhatikan kemaslahatan sebagai prioritas utama, pengaturan hukum bagi penyandang disabilitas netra haruslah mengutamakan kebutuhan dasar mereka agar dapat hidup dengan layak. Dispensasi syariah menjadi solusi yang tepat untuk mengakomodasi kebutuhan mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum Islam yang ada.