Ayat dalam Al-Qur’an Surat Al-Taubah [9] ayat 60 menjelaskan secara tegas mengenai delapan asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, pengelola zakat (amil), muallaf, memerdekakan budak, orang berutang, perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil. Para ulama sepakat bahwa penyaluran zakat hanya sah jika sesuai dengan asnaf tersebut.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau punya harta namun tidak mencukupi kebutuhannya, termasuk dalam status fakir. Di wilayah terdampak bencana, beberapa orang mungkin tergolong fakir meskipun memiliki tabungan atau kendaraan akibat kebutuhan mendesak yang tidak terpenuhi.
- Miskin: Miskin adalah orang yang hampir bisa mencukupi kebutuhannya, namun masih kurang. Korban bencana juga dapat masuk dalam kategori miskin, termasuk yang sebelumnya berada, namun keadaannya berubah saat bencana melanda.
- Muallaf: Muallaf adalah pihak yang dibujuk hatinya untuk masuk Islam. Dalam penyaluran zakat, hanya Muslim yang berhak menerima, namun bantuan kemanusiaan lainnya dapat dialokasikan bagi non-Muslim.
- Gharim: Orang yang memiliki utang untuk kemaslahatan dirinya bisa menerima zakat untuk melunasi utangnya asal tidak digunakan untuk maksiat. Di daerah terdampak bencana, utang yang timbul akibat krisis ekonomi dapat masuk dalam kategori gharim.
Dalam situasi bencana, penyaluran zakat perlu diperhatikan agar tepat sasaran sesuai dengan asnaf yang telah ditetapkan. Detail lebih lanjut mengenai penyaluran zakat di wilayah terdampak bencana memerlukan analisis lebih mendalam dan spesifik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi upaya kemanusiaan di berbagai daerah terdampak bencana.