Urudl al-Tijarah merupakan bagian dari harta dagang yang terdiri dari berbagai elemen, seperti rupa barang dagangan, harta yang terkumpul setelah proses perdagangan, piutang dagang, dan dikurangi dengan utang. Dalam konteks ini, terdapat dua makna dalam urudl, yaitu harga beli (qimat al-sil’ah) dan laba (ribhun). Komposisi dari urudl al-Tijarah dapat dirumuskan sebagai berikut:
Nuqud (dirham atau dinar) + harga jual barang dagangan + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya) – utang modal)text{Nuqud (dirham atau dinar) + harga jual barang dagangan + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya) – utang modal)}
Dari rumusan di atas, dapat dilihat bahwa patokan untuk menghitung urudl al-Tijarah tidak hanya berdasarkan modal awal yang dikeluarkan, melainkan juga terfokus pada harga jual barang.
Nuqud sebagai Bagian dari Urudl
Nuqud merujuk pada dinar dan dirham, yang merupakan satuan harga yang menyatakan nilai tukar. Keberadaan nuqud dalam urudl al-Tijarah menandakan adanya proses jual beli yang telah terjadi, di mana nuqud disimpan oleh pemilik toko.
Rumusan untuk nuqud sebagai bagian dari urudl al-Tijarah adalah sebagai berikut: $$text{Nuqud sebagai urudl al-Tijarah} = text{harga kulak barang} + text{keuntungan penjualan}$$
Qimatu al-Sil’i dalam Urudl
Qimah mengacu pada nilai atau harga, sedangkan sil’i merupakan barang dagangan. Oleh karena itu, qimat al-sil’i adalah harga jual barang dagangan yang terdiri dari harga kulak barang ditambah dengan laba yang dikehendaki.
Rumusan untuk qimah al-sil’ah adalah: $$text{Qimah al-sil’ah} = text{harga kulak barang} + text{laba yang dikehendaki dari penjualan}$$
Al-Duyun al-Marjuwwah dalam Urudl
Al-Duyun al-Marjuwwah merujuk pada utang dagang yang diharapkan bisa dilunasi. Jenis utang ini dapat berupa utang pedagang kepada tengkulak atau utang pembeli kepada pedagang, yang kemudian dapat diinterpretasikan sebagai piutang dagang.
Dalam konteks syariat, barang yang dapat dijual wajib tunduk pada kaidah larangan mengambil laba dari barang yang tidak bisa dijamin. Oleh karena itu, piutang dagang yang dijamin pembayarannya masuk dalam bagian urudl al-Tijarah dan wajib dizakati.
Dengan memahami komposisi dan pengertian dari urudl al-Tijarah, kita dapat lebih bijaksana dalam mengelola aset dagang dan mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berlaku.
Semoga pemahaman ini bermanfaat dan memberikan wawasan baru mengenai konsep urudl al-Tijarah dalam aktivitas perdagangan.