Investasi properti syariah saat ini tengah menjadi sorotan utama dalam dunia bisnis. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa tren investasi yang dilabeli syariah ini kerap kali disertai dengan kontroversi, seperti yang baru-baru ini terungkap oleh Polda Metro Jaya.
Masyarakat, khususnya kalangan menengah, mulai meragukan keabsahan investasi properti syariah setelah beberapa kasus muncul dan berujung pada masalah hukum. Hal ini menimbulkan stigma negatif terhadap konsep syariah dalam bisnis properti.
Penting untuk mempertanyakan apakah label syariah tersebut hanya sekadar animo belaka. Bagaimana kita dapat mengendalikan animo masyarakat terhadap label syariah dalam konteks bisnis agar tidak disalahgunakan?
Salah satu kasus yang perlu diwaspadai adalah terkait akad investasi perumahan syariah yang tidak melibatkan pihak perbankan sebagai fasilitator. Dalam investasi konvensional, peran perbankan sangat dominan dalam menjalankan akad transaksi. Namun, dalam investasi syariah, hal ini dihindari demi menghindari riba.
Namun, dengan tidak adanya perbankan sebagai penengah transaksi, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan risiko bagi para investor. Transaksi yang melibatkan jumlah uang besar tanpa adanya penjamin dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui batas dan merugikan.
Di sisi lain, dalam sistem hukum negara seperti Indonesia, adanya lembaga penjamin seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting untuk melindungi keamanan dan kepastian para nasabah. Contoh kasus BLBI beberapa waktu lalu menunjukkan betapa pentingnya adanya lembaga penjamin dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah menegaskan pentingnya adanya jaminan dalam setiap transaksi bisnis. Bisnis yang melibatkan risiko tinggi memerlukan keberadaan penjamin dana investor untuk mengurusi transaksi dengan baik.
Dengan demikian, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam terkait konsep fiqih muamalah dalam bisnis properti syariah. Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan transaksi bisnis syariah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan dan masalah hukum di kemudian hari.
Sebagai penutup, penting untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis properti. Keterlibatan pihak perbankan atau lembaga penjamin dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi properti syariah. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep ini, bisnis properti syariah dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.