- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemahaman Dasar Mengenai Akad Jual Beli dan Ijarah dalam Perspektif Fiqih Ekonomi Syariah

Google Search Widget

Akad jual beli dan ijarah merupakan dua bentuk akad yang umum dalam transaksi ekonomi syariah. Meskipun keduanya melibatkan pertukaran barang, terdapat perbedaan penekanan di antara keduanya. Dalam jual beli, yang dipertukarkan adalah barang yang memiliki wujud fisik, sedangkan dalam ijarah, yang dipertukarkan adalah manfaat dari barang tersebut.

Dalam pandangan para ulama, ada sebuah kaidah fiqih yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang bisa dijual belikan juga bisa disewakan, karena ijarah pada dasarnya adalah jual beli dari manfaat barang. Hal ini mengakibatkan beberapa implikasi hukum dalam muamalah, di antaranya:

  1. Barang yang Dapat Dijual Belikan Boleh Disewakan
    Contohnya adalah mobil yang bisa dibeli dan kemudian disewakan karena memiliki manfaat yang dapat dinikmati.
  2. Barang yang Sudah Dibeli Dapat Dikuasai
    Pada dasarnya, barang yang disewakan juga dapat dikuasai oleh penyewa tanpa perlu perpindahan kepemilikan.
  3. Barang yang Dijual Belikan Dapat Dipesan melalui Bai’ Salam atau Bai’ Maushufin fid Dzimmah
    Hal ini memungkinkan pemesanan jasa atau manfaat barang melalui akad ijarah.
  4. Barang yang Dapat Dijual Belikan secara Kredit Boleh Disewakan secara Kredit
    Seperti contoh sepeda motor yang dapat dibeli dengan harga kredit dan kemudian disewakan dengan sistem pembayaran kredit pula.
  5. Barang yang Dapat Dijual Belikan Dapat Dihibahkan atau Digadaikan
    Setiap barang yang dapat disewakan juga dapat dihibahkan atau digadaikan sesuai dengan syarat-syaratnya.

Ada beberapa kasus khusus di mana barang yang dapat disewa tidak dapat diperjualbelikan, misalnya harta wakaf. Meskipun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip umum bahwa barang yang bisa dibeli juga bisa disewakan. Sebagai contoh adalah tanah wakaf yang pada dasarnya tetap dapat diperjualbelikan dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai akad jual beli dan ijarah dalam perspektif fiqih ekonomi syariah, diharapkan kita dapat menjalankan transaksi ekonomi dengan lebih penuh keyakinan dan kehati-hatian sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?