- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menghias Masjid Menurut Perspektif Mazhab Hanafi

Google Search Widget

Masjid selalu menjadi tempat suci bagi umat Islam. Namun, seringkali terjadi perdebatan mengenai penghiasan dalam masjid, terutama terkait dengan penggunaan ukiran, termasuk di Indonesia. Dalam mazhab Hanafi, penghiasan masjid dengan ukiran memiliki aturan yang jelas.

Menurut mazhab Hanafi, mengukir masjid dengan ukiran emas diperbolehkan asalkan bukan bagian dari mihrab. Jika ukiran emas terdapat pada mihrab, maka hukumnya menjadi makruh. Namun, jenis ukiran yang bukan dari bahan emas dianggap tidak masalah.

Penggunaan istilah “la ba’sa” dalam konteks ini menunjukkan bahwa penghiasan selain ukiran emas lebih disukai. Mengalihkan penggunaan dana untuk menyantuni fakir miskin juga dianggap lebih utama daripada menghias masjid dengan emas.

Kemakruhan juga berlaku untuk ukiran di sisi kiblat, terutama jika upaya takalluf dilakukan. Namun, untuk ukiran sederhana dan non-emas seperti kaligrafi di bagian atas masjid, hukumnya kembali pada tidak masalah.

Meskipun hukum kemakruhan berlaku untuk mihrab, namun untuk atap dan tembok luar masjid, mengukir di sana dianggap tidak masalah.

Hukum kemakruhan juga berlaku jika dana untuk mengukir berasal dari wakaf. Jika dana tersebut berasal dari sumbangan khusus untuk penghiasan, maka hukumnya adalah boleh. Namun, jika nadhir wakaf menggunakan dana wakaf untuk penghiasan emas, maka ia wajib menanggung gantinya.

Dalam hal penyaluran dana wakaf untuk dekorasi emas, ada pengecualian jika nadhir merasa itu perlu untuk menjaga harta wakaf agar tidak rusak. Namun, penyaluran dana hanya boleh untuk dekorasi yang tidak mengandung ayat Al-Qur’an yang dapat terinjak.

Penghiasan masjid dengan ukiran memang memiliki aturan yang harus dipatuhi, terutama dalam mazhab Hanafi. Semua ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan masjid sebagai tempat ibadah umat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?