Dalam ajaran Mazhab Syafii, hukum menghias masjid dengan ukiran emas menimbulkan sejumlah perspektif yang perlu dipertimbangkan. Menurut pandangan ulama terkemuka seperti Az-Zarkasy, mengukir masjid dengan bahan emas termasuk dalam kategori makruh. Penggunaan dana wakaf untuk membeli hiasan ukiran emas juga dinyatakan tidak diperbolehkan.
Al-Baghawy menegaskan bahwa mengukir masjid dengan dana yang tidak diperuntukkan baginya adalah tidak sah. Namun, jika dana tersebut memang sudah dimaksudkan untuk pembelian ukiran, hal tersebut dianggap dapat diterima. Ar-Rafi‘i bahkan menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, surplus dana wakaf dapat digunakan untuk tujuan menghias masjid.
Penggunaan dana wakaf untuk menghias masjid dipandang sah jika ada manfaat yang dapat kembali kepada masjid, seperti meningkatkan kenyamanan jamaah. Namun, penggunaannya harus bijaksana dan tidak melebihi separuh dari total dana yang ada. Hal ini sejalan dengan prinsip memperindah masjid demi kemaslahatan umat.
Meskipun masih ada beragam pandangan lain dalam mazhab ini, pemahaman tersebut memberikan gambaran tentang hukum menghias masjid dalam perspektif Mazhab Syafii. Terlebih lagi, penting untuk memperoleh dana dari sumber alokasi khusus bukan dari wakaf, agar keberkahan dalam pengelolaan aset wakaf tetap terjaga.
Dalam kesimpulannya, pemahaman tentang hukum menghias masjid dalam Mazhab Syafii menekankan pentingnya menjaga keberkahan dan kemaslahatan umat dalam pengelolaan dan penggunaan dana untuk tujuan tersebut. Semua keputusan harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian sesuai dengan ajaran agama yang diyakini.