Penyandang disabilitas muslim di Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam menjalankan ibadah sesuai syariat Islam. Dari tata cara beribadah hingga transaksi jual beli, banyak persoalan yang belum sepenuhnya terakomodasi untuk kebutuhan khusus mereka. Kitab-kitab fiqih, meskipun memiliki pembahasan mengenai disabilitas, masih terbatas dan tidak secara komprehensif mencakup semua aspek yang relevan.
Di sisi sarana peribadatan, banyak masjid yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Mulai dari akses pintu, tangga, parkir, markah, toilet, hingga tempat wudhu, masih terdapat banyak kekurangan dalam hal aksesibilitas. Meski beberapa masjid telah memperhatikan standar tertentu, masih diperlukan perbaikan lebih lanjut untuk memastikan akses yang mudah bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam konteks sosial-ekonomi, penyandang disabilitas seringkali mengalami perlakuan yang kurang adil. Dari keabsahan tanda tangan hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, masih banyak tantangan yang dihadapi. Pertanyaan mengenai perlindungan transaksi jual beli dan hubungan sosial bagi penyandang disabilitas juga menjadi penting untuk dibahas.
Dalam aspek politik dan kebijakan, pertanyaan muncul mengenai legitimasi fiqih dalam mewajibkan pemerintah untuk menjalankan kebijakan inklusif. Keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan juga menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.
Pada tingkat personal dan keluarga, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga masih kerap terjadi. Mulai dari kasus perceraian hingga pengalaman anak disabilitas yang tidak mendapatkan perlakuan yang layak, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam memastikan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Melalui berbagai penelitian dan kajian yang dilakukan, langkah-langkah perbaikan aksesibilitas dan inklusi bagi penyandang disabilitas di tempat ibadah perlu terus ditingkatkan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat muslim dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi semua individu, tanpa terkecuali.