Dalam konteks muamalah jual beli, prinsip yang ditekankan adalah tanggung jawab penjual terhadap barang yang dibelinya hingga diterima oleh pembeli. Syekh Zakaria Al-Anshary menjelaskan bahwa barang yang dibeli sebelum diterima oleh pembeli masih menjadi tanggung jawab penjual. Hal ini menunjukkan pentingnya qabadh (penerimaan) dalam transaksi jual beli, terutama dalam jual beli barang ribawi.
Dalam era modern saat ini, transaksi jual beli barang ribawi seperti emas dan perak sering dilakukan secara online melalui platform e-commerce. Namun, dalam konteks syariat Islam, prinsip saling taqabudh (saling serah terima) tetap harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Penting untuk mengkaji sejauh mana aspek qabadh ini terpenuhi dalam perdagangan e-commerce.
Ibnul Jauzi dan Syekh Wahbah Az-Zuhaily memberikan definisi qabadh yang menggambarkan penerimaan barang secara langsung maupun tidak langsung. Qabadh hukmi menuntut adanya jaminan dalam transaksi tersebut. Dalam transaksi online, peran wali amanat seperti PT Pegadaian menjadi penting untuk mewakili nasabah dalam melakukan qabadh terhadap barang yang dibeli.
Mekanisme trading spot pada aplikasi e-mas menghadirkan pertanyaan apakah telah memenuhi syarat taqabudh. Aspek kriteria qabadh hukmi harus dipertimbangkan dalam konteks ini, terutama karena barang tidak dapat diserahkan langsung kepada pembeli dalam pasar berjangka online.
Ketentuan hukum dan regulasi terkait wali amanat seperti Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengatur hak dan kewajiban lembaga yang bertindak sebagai wali amanat. Dengan memastikan lembaga tersebut terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, transaksi antara nasabah dan penyedia aplikasi online dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
Aplikasi seperti e-mas, orori, dan tabungan emas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi lindung nilai di era digital saat ini. Namun, penting bagi pengguna untuk memperhatikan legalitas perusahaan, fokus pada keamanan dana, dan memilih transaksi berbasis spot untuk menghindari risiko riba atau unsur spekulatif yang melanggar prinsip syariah.
Dengan memahami prinsip-prinsip muamalah jual beli dalam perspektif fiqih dan menerapkannya dalam transaksi online, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam berbisnis. Penelitian lebih lanjut dari para ahli fiqih diperlukan untuk terus mengembangkan pemahaman dan aplikasi praktis dalam perdagangan modern.