Dalam Fiqih Syafiiyah, terdapat perbincangan mengenai kriteria akad musaqah, khususnya dalam pembagian tugas antara pemilik kebun dan pengelola. Meskipun terdapat variasi pandangan, namun umumnya terdapat kesamaan dalam syarat dan rukun akad tersebut.
Menurut Ibnu Rusyd, terdapat tambahan syarat keenam yaitu durasi waktu berlakunya akad musaqah. Pemberian batas durasi waktu ini menjadi penting dan akan dibahas lebih lanjut secara terpisah.
Pembagian kerja antara pemilik kebun dan pengelola menjadi fokus utama dalam akad musaqah. Hal ini memiliki keterkaitan dengan syarat dan rukun akad baik dalam qaul qadim maupun qaul jadid.
Dalam madzhab Syafii, pembagian tugas memiliki kesamaan dengan Madzhab Hanafi dan Hanbali dalam beberapa aspek. Imam As-Syafi’i menyatakan bahwa pekerjaan yang secara langsung berdampak pada peningkatan produksi buah menjadi bagian yang dapat disyaratkan dalam akad musaqah. Namun, pekerjaan seperti membangun pagar tidak termasuk dalam kriteria tersebut karena tidak langsung berkontribusi pada peningkatan produksi.
Al-Mawardi membagi empat jenis pekerjaan yang kadang disyaratkan dalam hubungan antara pengelola dan pemilik kebun dalam akad musaqah. Keempat jenis pekerjaan tersebut mencakup pekerjaan yang berdampak langsung pada buah, pada tanaman, keduanya, atau tidak memiliki efek langsung pada keduanya.
Pada akad musaqah, penting untuk memahami jenis pekerjaan yang dapat disyaratkan kepada pengelola berdasarkan manfaatnya terhadap produksi buah atau tanaman. Terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban melakukan beberapa jenis pekerjaan tertentu, namun prinsip kesepakatan antara pemilik kebun dan pengelola tetap menjadi landasan utama.
Dengan demikian, pembagian tugas dalam akad musaqah perlu dilakukan dengan cermat dan didasarkan pada kriteria yang jelas agar hubungan antara pemilik kebun dan pengelola dapat berjalan dengan baik. Gotong royong dan kerjasama menjadi kunci dalam memudahkan pembagian tugas tersebut.
Akhirnya, etika dan nilai-nilai kebersamaan juga turut berperan dalam menjaga keberlangsungan hubungan antara pemilik lahan dan petani penggarap dalam konteks akad musaqah.