Permainan catur telah lama menjadi favorit di kalangan masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan usia. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, banyak yang menikmati permainan ini sebagai hobi, refreshing, atau sekadar mengisi waktu luang.
Belakangan, perhatian terhadap permainan catur meningkat di masyarakat Indonesia, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, terutama terkait dengan status hukumnya dalam Islam. Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit membahas hukum bermain catur, beberapa hadis dianggap sebagai dalil pengharamannya. Namun, ulama terkemuka berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut tidak sah sebagai dalil, mengingat permainan catur pertama kali muncul pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW.
Para ulama sepakat bahwa bermain catur yang melibatkan unsur judi atau dapat membawa kepada hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat atau berbohong adalah haram. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam hal bermain catur yang tidak membawa kepada hal-hal terlarang.
Pendapat ulama pun beragam. Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i menyatakan bahwa bermain catur diperbolehkan. Sementara itu, sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i lainnya menganggap bermain catur makruh. Di sisi lain, ulama mazhab Maliki dan Hanbali menegaskan bahwa bermain catur hukumnya haram.
Dengan demikian, keberagaman pandangan para ulama tentang hukum bermain catur yang tidak melibatkan hal-hal haram menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga pemahaman ini dapat memberikan pencerahan terkait dengan hukum bermain catur dalam Islam dan membantu kita dalam menyikapi perbedaan pendapat dengan bijak.