Mazhab Hanbali didirikan dengan mengacu pada metodologi fikih Ahmad bin Hanbal. Dalam konteks akad musaqah, terdapat kesamaan antara Mazhab Hanbali dengan pandangan Imam Syafii dalam qaul qadimnya. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh hubungan guru dan murid, dimana Imam Ahmad bin Hanbal adalah perawi fikih metodologi Imam Syafii pada masa tinggalnya di Baghdad.
Demikian pula dengan qaul qadim Mazhab Syafi’i yang memiliki kesamaan dengan Mazhab Hanafi. Hubungan antara Imam Syafii dan ulama Hanafiyah sangat terlihat dalam hal ini. Mari kita telaah lebih lanjut, bagaimana akad musaqah versi Mazhab Hanbali ini diterapkan.
Sebagai representasi Mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik mazhab tersebut. Dalam kitab Al-Mughny karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Mazhab Hanbali menyepakati keabsahan akad musaqah untuk tanaman berjenis buah secara serupa dengan Mazhab Hanafi. Mereka menetapkan syarat bahwa tanaman harus berjenis buah seperti pohon pala, apel, dan aprikot.
Dalil yang digunakan oleh kalangan Hanabilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad melakukan akad musaqah dengan kaum Yahudi Khaibar untuk mengelola dan menanam tanaman serta mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen.
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa tanaman yang tidak berbuah atau buahnya tidak dapat dimanfaatkan tidak memenuhi syarat untuk akad musaqah. Hal ini mengindikasikan bahwa akad musaqah hanya dapat diterapkan pada tanaman berbuah yang tujuannya jelas.
Menurut kalangan Hanabilah, akad musaqah hanya berlaku untuk tanaman berumur panjang, dapat berproduksi secara berulang, dan menghasilkan buah atau bagian tanaman yang diinginkan. Jika tanaman tidak memenuhi kriteria tersebut, maka akad musaqah tidak berlaku.
Dengan demikian, pemahaman akad musaqah dalam Mazhab Hanbali menegaskan pentingnya tanaman berjenis buah yang dapat diambil hasilnya secara berulang sebagai objek akad musaqah. Penafsiran ini memberikan pandangan yang jelas mengenai implementasi akad musaqah dalam muamalah sehari-hari.
Dengan demikian, kajian tentang akad musaqah dalam perspektif Mazhab Hanbali memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan transaksi ekonomi berbasis syariah.