Katak, atau dalam bahasa Inggris disebut frog, merupakan binatang amfibi yang hidup di air tawar atau di daratan. Ada perbedaan antara katak dan kodok, di mana katak memiliki kulit licin dan kaki belakang lebih panjang sementara kodok memiliki kulit kasar dan kaki belakang yang lebih pendek. Dalam ajaran Islam, ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang pembunuhan katak.
Al-Mundziri menjelaskan bahwa larangan membunuh katak juga mencakup larangan mengonsumsi daging katak. Hal ini diperkuat dengan penjelasan bahwa larangan membunuh hewan bisa disebabkan oleh faktor kehormatan hewan tersebut atau karena hewan tersebut haram untuk dikonsumsi. Jika katak tidak termasuk dalam hewan yang dihormati, larangan membunuhnya mengindikasikan larangan mengonsumsi dagingnya.
Para pakar kesehatan menjelaskan bahwa ada dua jenis katak, yaitu katak daratan dan katak laut. Katak daratan dapat membunuh pemakannya sedangkan katak laut dapat membahayakan kesehatan manusia. Sebagai tambahan, ada makanan khas di beberapa daerah seperti swieke kodok yang menggunakan daging katak sebagai bahan utama. Meskipun dalam perspektif Islam hal ini dianggap haram, namun beberapa orang mengembangkan versi halal dari hidangan tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam, mengonsumsi daging katak hukumnya haram berdasarkan nash hadits Rasulullah. Perlu diingat bahwa penting untuk memperhatikan aspek agama dan kesehatan dalam memilih makanan yang dikonsumsi.